Ditjen Bina Adwil (021) 3521535 subdittaopspolpp@gmail.com
Berita

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat

KAPUAS
09 Oct 2026 • 14 views
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat
Sat Pol PP denan aparatur Kecamatan dan Desa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui kanal Lapor PPID Kabupaten Kapuas. Menanggapi aduan tersebut, tim jajaran langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan, pengecekan, dan investigasi terhadap keberadaan Rumah Potong Ayam (RPA) yang berlokasi di Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kapuas, Syahripin, menyampaikan bahwa dari hasil peninjauan dan verifikasi lapangan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dasar mengenai operasional usaha tersebut:

Kepemilikan dan Jenis Usaha Rumah Potong Ayam (RPA) ini dimiliki dan dikelola oleh Sariyudin.Lokasi Operasional Berada di kawasan strategis, tepat di pinggir jalan utama (aspal) Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh.Legalitas Perizinan Berdasarkan keterangan pemilik, dokumen perizinan saat ini sedang dalam proses kelengkapan, di mana beberapa dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dimiliki.Pelaporan Wilayah Pihak pengelola telah melaporkan kegiatan usahanya kepada pemerintah desa dan kecamatan setempat, yang mana hal ini turut dibenarkan oleh pihak Kecamatan Bataguh.Kondisi Lingkungan Berdasarkan konfirmasi dari Kepala Desa Sei Lunuk, hingga saat ini tidak ada laporan keberatan dari warga sekitar, baik yang disampaikan langsung kepada pemilik usaha maupun melalui perangkat desa.

Kasat Pol PP Kabupaten Kapuas, Syahripin, menegaskan bahwa seluruh informasi dan temuan yang didapatkan dari hasil pengawasan serta investigasi ini akan menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah.

"Data dan fakta yang kami kumpulkan di lapangan ini menjadi dasar utama bagi kami untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya secara tepat, terukur, dan akurat sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," tegas Syahripin.

Langkah responsif ini menegaskan komitmen Pemkab Kapuas dalam merespons setiap aspirasi dan aduan masyarakat, sekaligus memastikan iklim usaha di wilayah Kabupaten Kapuas berjalan tertib dan sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku.

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

CAPTCHA