Surat Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Daerah Dalam Mendukung Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 dan Idul Fitri 1446 Hijriah
Dalam rangka Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 (1446 Hijriah) serta memastikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/Tahun 2025 berjalan secara aman, nyaman, dan tertib, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas), dengan berkoordinasi intensif dengan TNI dan POLRI dan Perangkat Daerah terkait lainnya untuk mengkoordinasikan kesiapsiagaan serta melakukan sinergi, fasilitasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025.
- Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat guna terwujudnya kelancaran, keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan pelaksanaan Ibadah di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/Tahun 2025, antara lain:
- Melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan Trantibum seperti aksi bentrokan antar warga, aksi terorisme, pencurian, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (Ormas), penggunaan petasan, monitoring terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta melakukan upaya-upaya penanganannya.
- Melakukan pengaturan dan pengawasan aktifitas pada setiap pasar tumpah yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, terutama di jalur mudik, dengan mengatur zona khusus bagi pedagang dan tempat parkir kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan serta menjaga ketertiban di sekitar area pasar.
- Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan masyarakat untuk keramaian.
- Menugaskan personil Satpol PP dan Satlinmas untuk bergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446H/Tahun 2025 maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerawanan dan kemacetan arus lalu lintas.
- Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan melaksanakan patroli oleh anggota Satpol PP dan Satlinmas terutama dalam mengantisipasi aktifitas masyarakat yang berpotensi mengganggu Trantibum serta terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal pemudik serta berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas dan
- Meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Surat Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Daerah Dalam Mendukung Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 dan Idul Fitri 1446 Hijriah