Ditjen Bina Adwil (021) 3521535 subdittaopspolpp@gmail.com

Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja

Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja

Awal Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja

 

  1. Tahun 1948 - Pendirian Awal di Yogyakarta
    Pada tahun 1948, kondisi keamanan Indonesia belum stabil karena masih menghadapi ancaman dari pihak Belanda. Presiden Soekarno, yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta, merasa perlu membentuk lembaga yang dapat menjaga ketertiban umum dan melindungi rakyat. Maka, pada tanggal 3 Maret 1950, terbentuklah Satuan Polisi Pamong Praja dengan moto Praja Wibawa, untuk mewadahi dan mendukung tugas pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban di masyarakat. Tanggal ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.

  2. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, pada tanggal 30 Oktober 1948 dibentuklah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.

  3. Nama Awal: "Kesatuan Polisi Pamong Praja"
    Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.32/2/21, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikenal sebagai "Kesatuan Polisi Pamong Praja," yang memiliki peran untuk membantu pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menangani pelanggaran, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

  4. Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.

  5. Tahun 1962 berdasarkan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 10 Tahun 1962, Kesatuan Polisi Pamong Praja namanya berubah menjadi Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

  6. Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 1963 nama Pagar Baya berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja.

  7. Istilah Polisi Pamong Praja mulai terkenal sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Polisi Pamong Praja merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

  8. Saat ini Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tidak berlaku lagi, digantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dimana nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja dan direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat keberadaan Satpol PP sebagi Perangkat Daerah dalam membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

  9. Selanjutnya peraturan mengenai Satpol PP bermunculan, yang merupakan penyempurnaan peraturan-peraturan lama yang pada intinya menuju perbaikan struktur organisasi perangkat daerah, tugas pokok dan fungsi serta keseragaman nomenklatur di seluruh negeri, yaitu ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); serta dikuatkan dengan Peraturan Maeteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dengan memasukkan pembinaan Satuan Linmas di dalam salah satu tupoksinya.

Logo

Visi Misi

Tugas Dan Fungsi

Rencana Strategi

Contact

Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat

subdittaopspolpp@gmail.com

(021) 3521535