Ditjen Bina Adwil (021) 3521535 subdittaopspolpp@gmail.com

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas Satpol PP

  1. Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah: Melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah (Perda) dan keputusan kepala daerah dengan tindakan preventif dan represif yang sesuai prosedur hukum.

  2. Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Menjaga dan memelihara ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di wilayah tugasnya, termasuk menangani permasalahan yang dapat mengganggu ketertiban.

  3. Perlindungan Masyarakat: Memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan pengawasan, pengendalian, dan perlindungan di lingkungan masyarakat.

  4. Pengawasan Pelaksanaan Perda: Mengawasi kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di masyarakat serta menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

  5. Sosialisasi dan Pembinaan Masyarakat: Melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan peraturan daerah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong kepatuhan.

Fungsi Satpol PP

  1. Penyusunan Program Penegakan Peraturan: Merencanakan dan menyusun program kerja terkait penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, serta program yang mendukung pemeliharaan ketertiban umum.

  2. Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda: Menjalankan kebijakan daerah terkait penegakan Perda, termasuk pelaksanaan razia, inspeksi, dan operasi yang bersifat preventif dan represif.

  3. Pengendalian Ketertiban dan Ketenteraman Umum: Melakukan operasi pengendalian terhadap potensi gangguan ketertiban seperti pedagang kaki lima yang melanggar aturan, tempat hiburan tanpa izin, dan lainnya.

  4. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: Mengelola dan merespons pengaduan dari masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, serta memberikan solusi yang tepat terhadap masalah yang dilaporkan.

  5. Pemberdayaan Masyarakat dalam Ketertiban Umum: Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum melalui program-program partisipatif dan kemitraan dengan komunitas.

  6. Pembinaan dan Pengawasan Anggota: Melakukan pembinaan terhadap anggota Satpol PP agar memiliki integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

  7. Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan oleh Kepala Daerah: Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh kepala daerah yang masih berkaitan dengan ketertiban umum, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Logo

Visi Misi

Tugas Dan Fungsi

Rencana Strategi

Contact

Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat

subdittaopspolpp@gmail.com

(021) 3521535