Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah: Melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah (Perda) dan keputusan kepala daerah dengan tindakan preventif dan represif yang sesuai prosedur hukum.
Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Menjaga dan memelihara ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di wilayah tugasnya, termasuk menangani permasalahan yang dapat mengganggu ketertiban.
Perlindungan Masyarakat: Memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan pengawasan, pengendalian, dan perlindungan di lingkungan masyarakat.
Pengawasan Pelaksanaan Perda: Mengawasi kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di masyarakat serta menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Sosialisasi dan Pembinaan Masyarakat: Melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan peraturan daerah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong kepatuhan.
Penyusunan Program Penegakan Peraturan: Merencanakan dan menyusun program kerja terkait penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, serta program yang mendukung pemeliharaan ketertiban umum.
Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda: Menjalankan kebijakan daerah terkait penegakan Perda, termasuk pelaksanaan razia, inspeksi, dan operasi yang bersifat preventif dan represif.
Pengendalian Ketertiban dan Ketenteraman Umum: Melakukan operasi pengendalian terhadap potensi gangguan ketertiban seperti pedagang kaki lima yang melanggar aturan, tempat hiburan tanpa izin, dan lainnya.
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: Mengelola dan merespons pengaduan dari masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, serta memberikan solusi yang tepat terhadap masalah yang dilaporkan.
Pemberdayaan Masyarakat dalam Ketertiban Umum: Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum melalui program-program partisipatif dan kemitraan dengan komunitas.
Pembinaan dan Pengawasan Anggota: Melakukan pembinaan terhadap anggota Satpol PP agar memiliki integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan oleh Kepala Daerah: Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh kepala daerah yang masih berkaitan dengan ketertiban umum, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
© 2024 DIREKTORAT POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT . All Rights Reserved.