Pelaksanaan Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda dan Diklat Manajemen PPNS Tahun 2025

20/12/2024 | Admin

Image
Diklat PPNS TA 2025

Dalam rangka memenuhi amanat pasal 3A ayat (1) huruf “g” Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, yang mensyaratkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus mengikuti dan lulus diklat di bidang penyidikan.

Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina PPNS Penegak Perda, memfasilitasi pelaksanaan Diklat PPNS Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penyelenggaraan Diklat PPNS Tahun Anggaran 2025 sejumlah 7 (tujuh) Gelombang Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda (Pola 300 JP), dan 1 (satu) Gelombang Diklat Manajemen PPNS (Pola 200 JP) yang rencana akan dimulai bulan Februari 2025. sebagaimana pada surat Nomor 800.1.4.1/e.1554/BAK tanggal 20 Desember 2024

0 Komentar

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

CAPTCHA

Contact

Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat

subdittaopspolpp@gmail.com

(021) 3521535