Pelaksanaan Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda dan Diklat Manajemen PPNS Tahun 2025
20/12/2024 | Admin

Dalam rangka memenuhi amanat pasal 3A ayat (1) huruf “g” Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, yang mensyaratkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus mengikuti dan lulus diklat di bidang penyidikan.
Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina PPNS Penegak Perda, memfasilitasi pelaksanaan Diklat PPNS Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.