Satpol PP Sulteng Kawal Aksi FMKPM Tolak Rencana WPR Parigi Moutong
09/10/2025 | Pusat
Palu — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pengamanan dan penertiban aksi unjuk rasa yang digelar Forum Mahasiswa Kabupaten Parigi Moutong (FMKPM) di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jalan Ahmad Yani, Palu, Kamis (9/10/2025).
Aksi tersebut menyoroti rencana usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR di Kabupaten Parimo. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam FMKPM menyuarakan penolakan terhadap surat usulan Bupati Parigi Moutong kepada Pemerintah Provinsi Sulteng mengenai rekomendasi tata ruang wilayah pertambangan. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan memperparah kerusakan lingkungan dan membuka ruang legalisasi tambang ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal telah mengakibatkan pencemaran sungai, hilangnya sumber air bersih, rusaknya lahan pertanian, serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Mereka mendesak agar setiap proses perizinan dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berbasis kajian lingkungan yang komprehensif.
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari Satpol PP Sulawesi Tengah yang menurunkan puluhan personel untuk mengamankan jalannya kegiatan. Pengamanan dilakukan sejak pagi dengan pola pengawasan terbuka dan tertutup, termasuk pengaturan arus lalu lintas di sekitar Kantor Gubernur.

Personel Satpol PP juga mengatur barikade pengamanan di pintu gerbang kantor gubernur serta berkoordinasi dengan petugas kepolisian untuk mengantisipasi potensi kericuhan. Selama aksi berlangsung, tidak ada insiden bentrok maupun tindakan anarkis. Massa aksi dapat menyampaikan aspirasi dengan damai.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, menerima langsung perwakilan massa aksi dan menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan dengan tertib. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan meneruskan aspirasi ini kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menjelaskan bahwa proses penetapan WPR tidak dapat dilakukan sembarangan karena harus melewati tahapan ketat, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Ia menegaskan, “Masyarakat tidak perlu kuatir, penerbitan IPR sangat ketat dan diawasi.”
Setelah menyampaikan orasi dan menyerahkan pernyataan sikap, massa FMKPM membubarkan diri secara tertib. Seluruh rangkaian aksi berjalan aman dan terkendali berkat sinergi antara mahasiswa, pemerintah, serta aparat pengamanan Satpol PP.
Satpol PP Sulteng menegaskan akan terus siaga dalam menjaga ketertiban umum dan mendukung proses penyampaian aspirasi masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Pengamanan yang humanis dan dialogis dari Satpol PP menjadi bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi tetap terbuka, tanpa mengganggu ketertiban umum.
Disusun Oleh:
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulaweai Tengah