Operasi Rokok Ilegal di Buntao: Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Toraja Utara Temukan Rokok Tidak Bercukai
11/12/2025 | Pusat
Toraja Utara, 10 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Toraja Utara melaksanakan kegiatan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal serta penertiban penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil pada 9–10 Desember 2025 di Kecamatan Buntao. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu dengan menyasar sejumlah titik perdagangan, termasuk toko, kios, dan warung. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan legalitas rokok, memverifikasi pita cukai, serta memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penjualan rokok kepada kelompok rentan.
Pada kegiatan tersebut, tim menemukan rokok yang tidak memiliki pita cukai. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pencatatan, pembinaan kepada pedagang, serta imbauan agar tidak memperjualbelikan produk yang melanggar ketentuan cukai. Pemerintah Kab. Toraja Utara dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan bahwa seluruh produk rokok yang beredar harus memiliki pita cukai resmi yang sah dan masih berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari kampanye pemberantasan rokok ilegal, tim juga memasang stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah lokasi strategis serta tempat penjualan rokok. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan ancaman sanksi bagi pedagang yang memperdagangkannya.
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja menekankan bahwa kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilaksanakan secara periodik sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Perda KTR, melindungi masyarakat dari paparan produk tembakau berbahaya, dan memastikan lingkungan yang sehat bagi anak-anak serta perempuan hamil.
Toraja Utara, 10 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Toraja Utara melaksanakan kegiatan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal serta penertiban penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil pada 9–10 Desember 2025 di Kecamatan Buntao. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu dengan menyasar sejumlah titik perdagangan, termasuk toko, kios, dan warung. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan legalitas rokok, memverifikasi pita cukai, serta memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penjualan rokok kepada kelompok rentan.
Pada kegiatan tersebut, tim menemukan rokok yang tidak memiliki pita cukai. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pencatatan, pembinaan kepada pedagang, serta imbauan agar tidak memperjualbelikan produk yang melanggar ketentuan cukai. Pemerintah Kab. Toraja Utara dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan bahwa seluruh produk rokok yang beredar harus memiliki pita cukai resmi yang sah dan masih berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari kampanye pemberantasan rokok ilegal, tim juga memasang stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah lokasi strategis serta tempat penjualan rokok. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan ancaman sanksi bagi pedagang yang memperdagangkannya.
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja menekankan bahwa kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilaksanakan secara periodik sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Perda KTR, melindungi masyarakat dari paparan produk tembakau berbahaya, dan memastikan lingkungan yang sehat bagi anak-anak serta perempuan hamil.