Wali Kota Tanjungpinang Beri Toleransi 1 Bulan, PKL Bintan Center Ditata Humanis

09/04/2025 | Admin

Image
Sekretaris Satpol PP memberikan imbauan kepada PKL

Tanjungpinang, 9 April 2025 — Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 39 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bintan Center, Rabu (9/4/2025). Sebanyak 33 personel dikerahkan dalam kegiatan yang mengedepankan pendekatan humanis dan partisipatif.

Penertiban ini menyusul kesepakatan bersama antara perwakilan PKL dan Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., dalam pertemuan di kediaman wali kota pada malam sebelumnya. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa para pedagang diperbolehkan tetap berjualan selama satu bulan ke depan sambil membahas solusi permanen yang akan disiapkan pemerintah.

“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pedagang kecil. Untuk itu, selama satu bulan ke depan, mereka masih bisa berjualan dengan pengaturan tertentu agar tetap tertib, tidak mengganggu pejalan kaki maupun pengguna jalan,” kata Wali Kota Lis Darmansyah.

Sosialisasi penataan dilakukan dengan melibatkan unsur Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Air Raja, Polsek dan Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perkim, Disdagin, dan pihak pengelola pasar.

Dalam penataan ini, sejumlah aturan telah disepakati, di antaranya:

  • Satu keluarga hanya diperbolehkan menempati satu lapak berukuran 2 x 1,5 meter.
  • Lapak wajib memberi jarak minimal 0,5 meter pada trotoar.
  • Waktu berjualan dibatasi hingga pukul 09.00 WIB (Senin–Jumat) dan pukul 10.00 WIB (Sabtu–Minggu).
  • Pedagang dilarang meninggalkan tenda, perlengkapan dagang, atau sampah di lokasi usai berjualan.

Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang, Fery Andana, S.STP, menjelaskan bahwa pendekatan persuasif ini dipilih untuk membangun kesadaran kolektif dan memastikan ketertiban berlangsung tanpa konflik.

“Kami sudah memberikan imbauan sebelumnya. Hari ini kami lakukan sosialisasi langsung di lapangan, mengatur posisi lapak dan memastikan para pedagang memahami komitmen yang telah disepakati bersama,” kata Fery.

Koordinator PKL Bintan Center, Tio Efendi, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian pemerintah kota yang memilih jalur dialog dalam menangani permasalahan PKL.

“Kami berterima kasih atas kebijakan Pak Wali Kota. Kami pedagang sangat mendukung upaya penataan ini demi kenyamanan bersama dan keindahan Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Selama masa toleransi ini, pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan. Di saat yang sama, akan membahas rencana jangka panjang untuk relokasi atau penataan permanen pedagang tanpa melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Penataan kawasan perdagangan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Tanjungpinang untuk menciptakan kota yang tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh warga.

 

Sumber: PPID Satpol PP Kota Tanjungpinang

#bersamasatpolpptpi #aman #nyaman #tertib

0 Komentar

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

CAPTCHA

Contact

Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat

subdittaopspolpp@gmail.com

(021) 3521535