Tugas Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota dan Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Arena Permainan, Bilyard, Diskotik, Karaoke, Pub, Klub Malam, Rumah Pijat, SPA dan Mandi Uap/Sauna

17/04/2025 | Admin

Image
Memberikan arahan kepada Pemilik THM untuk dilakuk

Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Tugas Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota dan Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Arena Permainan, Bilyard, Diskotik, Karaoke, Pub, Klub Malam, Rumah Pijat, SPA dan Mandi Uap/Sauna) di malam Wafat Yesus Kristus.

Kamis (17/4/2025) Satpol PP melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah turun ke lapangan secara langsung untuk melalukan pengawasan terhadap Arena Permainan, Bilyard, Diskotik, Karaoke, Pub, Klub Malam, Rumah Pijat, SPA dan Mandi Uap/Sauna di malam Keagamaan wafat Yesus Kristus.

"Kegiatan diawali dengan apel dan arahan serta penentuan lokasi yang akan dikunjungi oleh Koorlap,   DIDI IRAWAN. S.E Sekretaris SATPOL-PP sebagai koordinator di lapangan berpesan untuk tetap menjaga sikap, tutur kata, serta bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan selalu bekerja kepada arahan pimpinan - Kata Didi Irawan, S.E. Sekretaris Satpol PP"

Ditentukan rute kunjungan dimulai dari simpang RSUD M. SANI hingga disekitaran Balai Kota Satpol PP memulai patroli dari Jam 20.00 wib s.d. jam 23.00 wib yang mana dimulai dari Kawasan jalan poros ke daerah RSUD M. Sani hingga disekitaran Balai Kota.

Pada awal mulanya Kegiatan berjalan dengan lancar serta kondusif, Tim bergerak memantau lokasi yang sudah ditentukan yang sesuai dengan objek sasaran PERDA, namun ditengah berjalannya kegiatan, Tim menemukan beberapa objek lokasi hiburan yang tidak mematuhi dan melanggar Perda, pelanggaran yang dilakukan adalah objek tersebut tetap beroperasi pada saat malam keagamaan.

1. Oriental (Arena Gelper)

2. Hotel Wiko (VIP Room)

3. Satria Executive Club (Arena Gelper)

Tim bergerak dalam 2 (dua) kali pantauan. pantauan pertama, TIM memberikan teguran dan kesempatan untuk menghentikan operasional secara mandiri kepada objek tersebut dan TIM akan kembali lagi dalam waktu 30 menit sembari melakukan pantauan kepada objek yang lainnya

pantauan kedua, setelah berselang 30 menit, ternyata mereka tidak juga menutup secara mandiri. Oleh karenanya, pihak Satpol PP selanjutnya melakukan penutupan paksa pada ketiga THM tersebut.TIM mendapati bahwa objek tersebut tetap tidak menghentikan operasional, maka setelah melalui proses pengambilan keputusan di lapangan dan koordinasi yang berdasarkan SURAT EDARAN DINAS PARIWISATA NOMOR : B.500.13.1/5/DISPAR/2025 dan SURAT PERINTAH KASATPOL PP NOMOR : 300/16/SATPOLPP/2025 dan dengan tugas PENEGAKAN PERDA oleh SATPOL PP, maka TIM melaksanakan pembubaran paksa kepada objek yang melanggar dan tidak mematuhi aturan yang telah berlaku

Penutupan THM yang ada di Kabupaten Karimun tersebut lantaran masih beroperasi pada malam perayaan Hari Besar Keagamaan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan Satpol PP Karimun untuk menghormati masyarakat yang merayakan Hari Besar Keagamaan, yakni umat Kristiani pada Kamis Putih sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.

Sekretaris Satpol PP Karimun Didi Irawan menjelaskan, penutupan paksa tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun, dimana dengan gamblang menyatakan bahwa THM dilarang beroperasi saat Hari Besar Keagamaan.

“Untuk menegakkan Perda tersebut, maka kami melakukan patroli dengan merazia THM disejumlah tempat,” ujar Didi.

 

0 Komentar

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

CAPTCHA

Contact

Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat

subdittaopspolpp@gmail.com

(021) 3521535