Humanis!! Pedoman Kerja Satpol PP Kubu Raya

12/03/2026 | Pusat

Image
Melakukan Penyuluhan secara humanis

12 Maret 2026,Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya Memberikan Himbauan Terkait Perda Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kepada Pelaku Usaha yang Sebagaimana Keberadaan dari Bangunan Usahanya tersebut berada diatas Tanah Fasum,Fasos dan Trotoar. Kegiatan tersebut dilakukan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Desa Arang limbung Kecamatan Sungai Raya dan dalam Himbauannya Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Memberikan edukasi dan pendekatan kepada Pelaku Usaha itu secara Humanis agar para pelaku usaha terkhususnya di wilayah Desa Arang limbung mengerti tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tersebut.

(Penulis Satpol PP Kubu Raya)

0 Komentar

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

CAPTCHA

Contact

Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat

subdittaopspolpp@gmail.com

(021) 3521535