Dalam rangka meningkatkan profesionalitas aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Satuan Pelindungan Masyarakat, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengarusutamaan pencegahan dalam penanggulangan kebakaran terutama dalam hal inspeksi dan proteksi kebakaran di bangunan gedung dan Penguatan peran serta masyarakat melalui pelibatan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).
- Penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebakaran di kabupaten/kota;
- Penegasan pembentukan kelembagaan yang mandiri untuk perangkat daerah yang membidangi sub urusan kebakaran sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas PemadamKebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Penguatan komitmen profesionalisme Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada masyarakat dengan fokus pada upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebakaran di daerah.
- Penguatan Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai standar untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Memperkuat kolaborasi dan sinergi, baik di dalam maupun luar negeri, dengan pihak-pihak terkait seperti lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, serta sektor swasta dalam upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan.
- Penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan trantibum di provinsi dan kabupaten/kota;
- Penguatan roadmap pengembangan SDM Satpol PP dan Satlinmas menuju Indonesia Emas 2045;
- Transformasi digitalisasi Satpol PP, Satlinmas, dan PPNS;
- Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP dan Satlinmas dalam mendukung SPM Sub Urusan Trantibum; dan
- Penguatan Asistensi dan Supervisi dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah yang berperspektif HAM.
Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Satuan Pelindungan Masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat diselenggarakan dengan melaksanakan Apel setelah tanggal 1 Maret 2025, atau dapat digabungkan dengan kegiatan lainnya sesuai dengan prinsip efektif dan efisien berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!