Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tolitoli Melaksanakan Penanganan Gas 3 Kg Surat Edaran Bupati Tolitoli Nomor 540/0323/Bag. Ekosda Tahun 2022
02/01/2026 | Pusat
Hari Rabu 11 februari 2026 kami dari Polisi Pamomng Praja Melaksanakan penanganan dan pengawasan terhadap masyarakat yang bernama Ismail dimana saudara ismail di duga melakukan pelanggaran surat edaran Bupati Tolitoli No 540/0323/Bag. Ekosda tTahun 2022 tentang distribusi dan pemakaian tabung gas 3 kilogram dan Keputusan Bupati Tolitoli No 44 Tahun 2021 tentang Eceran Harga Tertinggi
Dalam penanganan kali ini kami dari Polisi Pamong Praja Menerima aduan dari Masyarakat di mana Bapak Ismail Tidak memasang papan pangkalan dan tidak sepenuhnya menyalurkan gas 3 kilogram kepada masyarakat di seputaran Jl.Magamu Kelurahan Baru melainkan membawa sebagian tabung untuk di jual di luar.
harapan kami dengan adanyan penanganan kali ini bisa membantu pemerintah khusnys masyarakat agar terpenuhi kebutuhan gas elpiji mereka di rumah.