Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Menerima Penghargaan Dari Bupati Karimun Sebagai OPD yang melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal
30/06/2025 | Pusat

Karimun (30-06-2025), Bertempat di Halaman Kantor Bupati Karimun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Menerima Penghargaan Dari Bupati Karimun Bapak Ing H. Iskandarsyah sebagai OPD yang melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal yang diselenggarakan oleh Tim Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Karimun Tahun 2024.
Pasal 1 Angka 4 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Pada Diktum KESATU Menetapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.