Satpolpp menertibkan Pemain Layang-Layangan
10/06/2025 | Pusat

KAPUAS HULU_ Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu mendampingi aparatur Kantor Kelurahan Kedamin Hulu melaksanakan sosialisasi tentang larangan bermain layangan dan sekaligus melakukan penertiban pemain layangan di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu. Selasa (10/06/2025).
“Pada kegiatan ini, petugas mengamankan 14 layangan dan 6 gulungan tali. Para pemain layangan yang ditertibkan ini masih anak-anak tapi mereka menggunakan tali gelasan yang sangat berbahaya, apabila tali layangan ini putus dapat melukai orang lain yang terkena tali layangan,” kata Plt Kabid PO Satpol PP Kapuas Hulu, Edy Suhardi S.Sos
Tindakan dan upaya saat ini hanya Preeventif yang diambil menyusul diberlakukannya larangan bermain layangan berdasarkan SE Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor :300.1.1/1472/POLPP/OPS-B tanggal 3 Juni 2025 tentang Himbauan Larangan Permainan Layang - Layang, mengingat dampak negatifnya yang dapat merugikan diri mereka sendiri dan juga orang lain, serta dapat menyebabkan kematian. Layangan tersebut juga dapat merusak instalasi listrik serta mengganggu penerbangan.
"Kami menghimbau kepada seluruh Stakeholder bersama - sama agar mengawasi dan melarang permainan layangab dan mengharapkan bantuan juga kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layangan.
Plt Kabid PO menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan setiap hari hingga masyarakat benar-benar berhenti bermain layangan. “Dan kami ingatkan bahwa sesuai Perda Nomor 2 tentang penyelenggara ketentraman, Biarkan umum dan pelindung masyarakat bahwa bermain layangan dapat dikenakan denda administratif berupa denda paling berat sebanyak Rp 10.000.000,” simpulnya.