Satpol PP Tanjungpinang Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban dan Kerapian Kota: Penertiban Reklame Usang hingga Potensi Bahaya di Jalan Raya
16/04/2025 | Admin

Tanjungpinang – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memastikan kenyamanan warga Kota Tanjungpinang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menjalankan tugas sesuai amanat Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Hari ini, Rabu (16/4/2025) petugas Patroli menurunkan konten baliho yang telah usang dan mengamankan dahan yang menyangkut pada kabel di jalan.
Salah satu bentuk konkret kegiatan adalah melakukan penertiban reklame, spanduk, dan bendera usang yang telah kedaluwarsa atau berpotensi mengganggu estetika kota. Termasuk juga, gangguan lain di ruang publik, seperti pelepah kelapa yang jatuh mengenai kabel listrik atau fasilitas umum, yang dapat membahayakan warga pengguna jalan.
“Kita lakukan kegiatan ini secara berkala, demi menjaga wajah kota tetap rapi dan aman. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjadikan kota kita nyaman bagi semua,” ujar Yusri, PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Satpol PP menyadari, dengan cakupan wilayah yang luas dan personel yang terbatas, tidak semua potensi gangguan bisa terdeteksi dalam waktu cepat. Oleh karena itu, Satpol PP mengajak masyarakat untuk menjadi mitra aktif dalam menjaga kota.
“Kami tidak anti kritik. Tapi yang kami butuhkan justru dukungan dalam bentuk informasi dini. Jika ada bendera yang sudah sobek, spanduk tak bertuan, atau benda-benda berbahaya di jalan, mohon segera laporkan. Ini bentuk kolaborasi yang paling efektif,” tambah Yusri.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak segan-segan menyampaikan laporan melalui kanal resmi Satpol PP Kota Tanjungpinang dan kanal instansi lainnya di Kota Tanjungpinang.
Langkah preventif ini sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa kota ini milik kita bersama, dan menjadi rapi, bersih, serta aman bukan semata-mata tugas pemerintah, melainkan bagian dari budaya masyarakat yang peduli.
“Kita harus mulai dari hal kecil. Bersihkan reklame pribadi yang sudah tidak berlaku. Lepas bendera yang sudah sobek. Jangan letakkan barang dagangan, kayu, atau kursi sembarangan di trotoar. Ini adalah bagian dari gerakan bersama menjaga wajah kota,” jelasnya lagi.
Sumber: PPID Satpol PP Kota Tanjungpinang
#BersamaSatpolPPTPI #Aman #Nyaman #Tertib
#ASNBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa