Satpol PP Pemalang Berikan Surat Teguran kepada 14 PKL di Depan RSU Siaga Medika
24/06/2025 | Pusat

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan pemberian surat teguran kepada 14 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan RSU Siaga Medika, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kegiatan dimulai pukul 13.30 WIB dan melibatkan personel Satpol PP, yakni Bangun, Deni Dwi Saputra, Hafid Saputra, Allysa Firdausya M, dan Hanif Ainur. Pelaksanaan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2023, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2017.
Dalam teguran tersebut, Satpol PP mengimbau para PKL untuk segera memindahkan atau membongkar lapak dagangan mereka karena lokasi tersebut bukan area yang diperuntukkan untuk berdagang. Kegiatan berjalan tertib dan lancar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.