MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melalui Tim Terpadu melaksanakan kegiatan penertiban dan pembongkaran sejumlah kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di dua lokasi wilayah Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, pada Rabu (30/09/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Merangin, M. Sayuti, dan berlangsung dengan aman, tertib, serta kondusif. Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta di depan Biliar Star.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kabupaten Merangin telah memberikan teguran dan peringatan kepada para pemilik bangunan serta memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Pemerintah daerah juga telah memberikan tenggat waktu dan peringatan terakhir pada 28 dan 29 September 2026.
Dalam keterangannya di lokasi kegiatan, Kasat Pol PP Merangin, M. Sayuti, menjelaskan bahwa penertiban di kedua lokasi tersebut memiliki latar belakang legalitas yang berbeda. Untuk kawasan depan Kantor DPMPTSP, terdapat lima unit kios yang sebelumnya memiliki izin resmi dari Bidang Aset dan rutin membayar retribusi. Namun, masa kontrak sewa lahan telah berakhir sejak Juli 2026 dan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah tidak dilakukan perpanjangan.
Pemerintah Kabupaten Merangin sebelumnya juga memberikan toleransi waktu pembongkaran hingga 30 September 2026 atas permohonan pedagang, dengan memberikan dua pilihan, yaitu pembongkaran secara mandiri oleh pemilik atau pembongkaran melalui Tim Terpadu.
Sementara itu, penertiban di depan Biliar Star dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum milik pemerintah tanpa izin. Berdasarkan hasil survei dan pengukuran Tim Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, posisi bangunan berada pada area bahu dan badan jalan, sehingga perlu dilakukan penataan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai ketentuan tata ruang.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Merangin tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat yang terdampak. Pemerintah daerah menyiapkan alternatif relokasi sementara di kawasan Royal Hotel atau depan Koramil, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Kasat Pol PP Merangin, M. Sayuti, menyampaikan bahwa para pedagang yang terdampak tidak menutup kemungkinan akan diprioritaskan kembali untuk menempati kawasan tersebut setelah proses penataan permanen oleh pemerintah daerah selesai dilaksanakan.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin dalam menegakkan Perda dan Perkada, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan tata ruang perkotaan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan belasan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu, di antaranya Asisten I Setda, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, DKUKMPP, Bagian Hukum, Bidang Aset, serta didampingi unsur TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta pihak Kelurahan Pematang Kandis.
Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan penataan kawasan Kota Bangko dapat berjalan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!