Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar Perkuat Pengawasan dan Pemberantasan Rokok Ilegal melalui Program “Gempur Rokok Ilegal”

17/09/2026 | Pusat

Image

Polewali Mandar— Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran bersama Bea Cukai terus memperkuat upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisai bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. kamis 17 September 2026

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai, khususnya terkait ciri-ciri rokok legal dan ilegal serta dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan daerah.

Satpol PP Dorong Edukasi dan Pengawasan

Kepala Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memberikan edukasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Polman.

Menurutnya, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang memadai untuk membedakan produk rokok yang memenuhi ketentuan dengan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

“Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat membedakan rokok ilegal dan legal, memberantas rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari rokok,” jelas Arifin Halim.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peredaran Rokok Ilegal Berdampak terhadap Penerimaan Daerah

Wakil Bupati Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar, menekankan bahwa persoalan peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan ketentuan cukai, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan penerimaan negara dan daerah.

Menurutnya, penerimaan dari sektor cukai memiliki hubungan dengan kemampuan pemerintah dalam mendukung berbagai program pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Polewali Mandar, Fahri Yusuf, menyampaikan bahwa sektor rokok memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Ia menyebut penerimaan dari sektor rokok di Sulawesi Barat pernah mencapai sekitar Rp118 miliar, sedangkan Kabupaten Polewali Mandar disebut memperoleh bagian sekitar Rp20–30 miliar. Ia juga menyampaikan bahwa penerimaan tersebut mengalami penurunan pada 2025 yang dikaitkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal.

Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Dalam pelaksanaannya, kegiatan “Gempur Rokok Ilegal” tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi. Pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, PPNS, pelaku usaha, dan masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan penyuluhan, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berupaya membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Dalam sesi dialog, sejumlah pelaku usaha juga menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari diskusi untuk memperjelas proses pengawasan serta peran masing-masing pihak dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Bersama Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pendekatan edukatif, preventif, dan penegakan ketentuan sesuai kewenangan.

Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam upaya tersebut. Dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak memperjualbelikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, masyarakat turut berperan dalam menjaga ketertiban, mendukung kepatuhan hukum, serta menjaga penerimaan negara dan daerah.

Gempur Rokok Ilegal bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga tentang membangun kesadaran dan kolaborasi.

Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar
Menegakkan Peraturan Daerah, Menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Melindungi Masyarakat.

0 Komentar

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

CAPTCHA

Contact

Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat

subdittaopspolpp@gmail.com

(021) 3521535