Satpol PP Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahap I Penanganan Bangunan Liar di Jl. Slamet Riyadi
31/07/2025 | Pusat

emalang, Kamis 31 Juli 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang bersama TNI, POLRI, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan pihak Kelurahan setempat menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi tahap pertama terkait penanganan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Slamet Riyadi. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung tertib.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada beberapa dasar hukum, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 mengenai Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan; Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Garis Sempadan; Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran; serta Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
Dari hasil pendataan, ditemukan sebanyak 68 bangunan liar yang terdiri atas bengkel, kios, warung, tempat karaoke, dan rumah kos yang berdiri tidak sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut awal, dilakukan sosialisasi tahap pertama kepada pemilik atau penghuni bangunan tersebut. Dalam kegiatan ini, disampaikan informasi mengenai pelanggaran yang terjadi serta tahapan-tahapan yang akan dilalui sebelum dilakukan penertiban sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan tertata, serta memberikan waktu dan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku.