SATPOL PP KABUPATEN KARIMUN SEBAGAI NARASUMBER DALAM PELAKSANAAN SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG POS PELAYANAN TERBARU

06/05/2025 | Admin

Image

Karimun (06-05-2025) Pemerintah Kabupaten Karimun dalam ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun sebagai Narasumber dalam melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pos Pelayanan Terpadu. sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa. 

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 Tugas Posyandu terbagi atas 6 SPM antara lain Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosiali, dari ke 6 SPM salah satunya tugas satpol pp ialah Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ujar Aidil Syawal, S.IP"

Pelaksanaan Sosialisasi diikuti Masyarakat, RT dan RW dan seluruh kader posyandu. kegiatan sosialisasi ini sangat di apresiasi oleh masyarakat serta di dukung oleh Lurah Lubuk Semut Ujar Said Faisal Nugraha, S.STP. M.Si. 

Kelurahan Lubuk Semut menjadi salah satu tempat contoh Kader Posyandu dalam melaksanakan sosialisasi terkait pos pelayanan, sebagaimana Kader Posyandu menjadi salah satu Posyandu masuk penilaian dari Pemerintah Pusat. 

Dengan diadakan nya sosialisasi ini di harapkan bisa menjadi tempat pos pelayanan terpadu sebagai harapan masyarakat untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

 

0 Komentar

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

CAPTCHA

Contact

Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat

subdittaopspolpp@gmail.com

(021) 3521535