Satpol PP Kab. Pemalang Tertibkan PKL yang Tinggalkan Lapak di Jalan Gatot Subroto
14/07/2025 | Pusat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan lapak atau gerobaknya di Jalan Gatot Subroto pada Senin, 14 Juli 2025, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di area publik.
Penertiban dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam operasi tersebut, sebanyak lima PKL yang meninggalkan lapak atau gerobak tanpa pengawasan langsung ditertibkan oleh petugas.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi gangguan dan menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di Jalan Gatot Subroto sekaligus menegakkan aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman.