Satpol PP dan Bea Cukai Aceh Sita 5.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

03/05/2025 | Admin

Image
operasi penertiban peredaran rokok ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggelar operasi penertiban peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Banda Aceh  pada Jumat, 2 Mei 2025. Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 5.520 batang rokok tanpa pita cukai sah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul HIsbah Aceh,  Jalaluddin, SH,.MM., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Mohd. Nanda Rahmana, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. "Kami menemukan berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum," ujar Nanda.

Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, para pedagang yang terlibat diberikan peringatan serta edukasi mengenai bahaya dan sanksi peredaran rokok ilegal.

Nanda menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. "Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat hukum di Aceh," pungkasnya.

0 Komentar

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

CAPTCHA

Contact

Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat

subdittaopspolpp@gmail.com

(021) 3521535