Satpol PP Bersama Dinas Pariwisata Melaksanakan Pengawasan Penegakan Peraturan Daerah Terhadap Tempat Hiburan Malam
05/06/2025 | Pusat

Kamis (05 Juni 2025) Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati salah satu nya fokus terhadap pengawasan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati terhadap Tempat Hiburan Malam.
Satuan Polisi Pamong Praja melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah bersama Dinas Pariwisata melaksanakan pengawasan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati terhadap tempat hiburan malam, pelaksanaan di mulai dengan arahan serta di pimpin dari Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun "Pada arahan nya beliau menyampaikan bahwasannya kegiatan ini secara rutin akan dilaksanakan, yang mana sesuai Surat Edaran Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun Nomor B/500.13.1/5/DISPAR/2025 mengatur tentang larangan beroperasi beberapa jenis Usaha Tempat Hiburan (THM) pelaksanaan dilakukan tetap secara humanis dan selalu dalam koordinator pimpinan - Ujar Bapak Benny Yudhistira Kabid Destinasi Pariwisata"
Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pariwisata melaksanakan pengawasan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati guna memastikan kepatuhan terhadap himbuan tersebut.
Selanjutnya anggoat di ikuti sebanyak 19 anggota dari Satpol PP kabupaten Karimun dan 3 Orang dari Dinas Pariwisata. pelaksanaan dimulai dari Gelper oriental, Paradise, Wiko, Satria, Massage sepanjang jalan pramuka, Biliar. dari hasil pengawasan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap tempat hiburan.
walaupun tidak ditemukan pelanggaran terhadap tempat hiburan malam Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun tetap memberikan arahan kepada pengelola untuk selalu patuh dan taat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Lebih lanjut, tempat usaha yang terbukti melanggar aturan, seperti tetap beroperasi di luar ketentuan atau tidak mematuhi batasan waktu operasional, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak Satpol PP juga akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.