PPNS Kota Tanjungpinang dan Pol PP Akan Tertibkan Bangunan Semi Permanen Depan Ruko di Kawasan Bintan Center
10/04/2025 | Admin

Trotoar dan bahu jalan di kawasan Bintan Center, Tanjungpinang, perlahan mulai dipenuhi lapak, gerobak, dan bangunan semi permanen yang tak berizin. Padahal, area itu sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan aktivitas umum kecuali diizinkan oleh Pemerintah sebagaimana Street Food Bintan Center.
Menanggapi kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang kembali turun ke lapangan, Kamis (10/4). Mereka memberikan imbauan langsung kepada para pelaku pelanggaran—bukan untuk menindak secara serta-merta, tetapi untuk membangun kesadaran bersama bahwa ruang publik harus dijaga dan digunakan sesuai fungsinya.
“Kami ingin mengingatkan, bukan hanya pedagang kaki lima, tapi siapa pun yang mendirikan lapak atau bangunan semi permanen di atas trotoar atau bahu jalan tanpa izin, itu melanggar aturan,” tegas salah satu PPNS Kota Tanjungpinang, Scorpiono S.IP di sela kegiatan.
Imbauan ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 5 Ayat (2) Huruf b Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mempergunakan jalan dan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya.
Lebih lanjut, Pasal 6 Huruf b dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 menyatakan larangan bagi siapapun untuk berjualan, menggelar dagangan, atau meninggalkan gerobak dan perlengkapan jualan di jalur hijau, taman kota, dan fasilitas umum lainnya, kecuali telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Daerah.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Namun, pendekatan yang diambil petugas di lapangan tetap mengedepankan humanisme dan profesionalitas. Imbauan dilakukan secara persuasif, disertai dialog, dengan harapan pelaku dapat menertibkan secara sukarela.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos, M.H, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penataan ruang publik, yang tidak hanya menyasar PKL, tetapi juga kios dan lapak yang berdiri di jalur utama kawasan Bintan Center.
“Hari ini kami juga memberikan imbauan kepada pemilik kios dan lapak semi permanen yang menggunakan ruang publik di jalur utama. Kami harap mereka ikut menertibkan sendiri tempatnya sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai prosedur,” ujar Agus.
Salah satu pemilik ruko yang turut menyaksikan kegiatan ini memberikan dukungannya. Ia menilai penataan ini akan berdampak positif bagi kawasan Bintan Center secara keseluruhan. “Kalau area depan rapi, pembeli pun lebih nyaman. Kita ini tinggal di kota, harus saling jaga fasilitas umum,” tuturnya tanpa menyebutkan nama.
Satpol PP juga mengimbau agar warga dan pelaku usaha di sekitar kawasan turut aktif menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kebersihan lingkungan. Ruang publik adalah milik bersama—dan menjaganya adalah bentuk tanggung jawab kolektif.
“Kota ini rumah kita bersama. Mari kita rawat, kita tertibkan, bukan karena takut aturan, tapi karena ingin hidup nyaman di lingkungan yang sehat dan tertib,” tutup Agus.
Sumber: PPID Satpol PP Kota Tanjungpinang
#BersamaSatpolPPTPI #Aman #Nyaman #Tertib