Polisi Pamong Praja Kabupaten Tolitoli melaksanakan Pemantauan dan pengawasan Perda No 4 Tahun 2024 karna Masyarakat banyak mendirikan Lapak Jualan di Atas Trotoar
30/10/2025 | Pusat
Pada hari ini Kamis 30 Oktober 2025 Kami dari Polisi Pamong Praja Kabupaten Tolitoli Melaksanakan pengawasan atas kepatuhan dan ketaatan terhadap pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli No 4 Tahun 2024 tentang ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang berkaitan dengan tertib jalan di mana pada hari ini kami mendapatkan pelanggar atas Nama Bapak Amar Mnggelar lapak daganganya di atas Trotoar yang mengakibatkan para pejalan kaki tergagu dalam melaksanakan aktivitas
Harapan kami dari Polisi Pamong Praja sekiranya masyarakat yang kami berikan teguran lisan bisa merubah lapak dagangan mereka agar disamping membuat pejalan kaki lebih nyaman juga keindahan kota lebih terjaga