Patroli PEKAT POLRI 2025 Gabungan
09/05/2025 | Admin

Jum'at, 09 Mei 2025.
OPERASI PEKAT
Operasi penyakit masyarakat (Pekat) adalah sebuah operasi gabungan antara TNI, Polri, dan berbagai lembaga pemerintah lainnya yang bertujuan untuk memberantas berbagai macam kejahatan dan perilaku negatif di masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, prostitusi, dan perjudian ilegal. Operasi Pekat dilakukan secara terencana dan sistematis dengan memanfaatkan berbagai macam strategi dan taktik untuk memastikan keberhasilannya.
Kegiatan Operasi PEKAT - POLRI Tahun 2025 di Kab. Barito Utara dilaksanakan dengan melibatkan institusi antara lain :
1. Polrest Barito Utara
2. Kodim 1013 Muara Teweh
3. Satpol PP Kab. Barito Utara
4. Komponen pendukung lainnya.
Satpol PP sebagai bagian dari Tim Gabungan Operasi PEKAT memiliki tugas pokok dan fungsi yakni penegakan Peraturan Daerah (Perda), penyelenggaraan Tramtibum dan pendukungan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Kasatpol PP Kab. Barito Utara - Drs. Aprin Siaga memberikan arahan/ perintah kepada personil Satpol PP Kab. Barito Utara yang bertugas dalam operasi gabungan tersebut, yakni untuk melaksanakan pendukungan dalam kegiatan dimaksud berdasarkan tupoksinya bahwa Satpol PP melaksanakan pembinaan/ penghimbauan penegakan Perda guna meminimalisir terjadinya Pelanggaran Perda, antara lain terkait perijinan peredaran Minuman Beralkohol (Minol) dan pencegahan terhadap pelanggaran Asusila, serta pendukungan Kamtibmas di ruang publik. ---
Pedoman hukum yang digunakan adalah :
1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BARITO UTARA;
2. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR A TAHUN 2020 TENTANG PENANGGULANGAN PROSTITUSI DAN PERBUATAN ASUSILA.