Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 H Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim Gelar Razia Penegakan Perda dan Perkada
09/03/2025 | Admin

Dalam rangka memasuki Bulan Suci 1446 H, Sore ini Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim. Sabtu, (8/3/2025) melakukan gelar razia atas Tindak Pelanggaran Perda dan Perkada serta Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Hukum Kota Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Pol PP Andrille Martin, S.E., KP., M.M
Razia gabungan ini yang dilakukan oleh Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif sekaligus memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Tim kali ini menyisir warung-warung yang terindikasi menjual minuman keras serta menghimbau dan membagikan Surat Edaran Bupati Muara Enim Tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam, Rumah Makan dan Warung Kopi Pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H.
Hasil operasi razia Tim Yustisi Muara Enim mendapati miras dari kategori golongan A dan barang bukti miras, diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Muara Enim.
Adapun Oknum-Oknum Masyarakat dan Pelaku Usaha ini, telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 36 Tahun 2001 tentang Larangan, Pengawasan dan Penertiban Terhadap Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol juncto Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.