Langgar Perda Bangunan Gedung, Satpol PP Kab. Luwu Timur laksanakan penutupan sementara toko swalayan

07/03/2025 | Admin

Image
Penyegelan minimarket

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur melakukan operasi penegakan hukum peraturan daerah (Perda). Operasi penegakan perda ini terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa toko modern/toko swalayan di wilayah Kabupaten Luwu Timur

Melalui rapat koordinasi antar OPD terkait diputuskan bahwa toko modern/toko swalayan tersebut diberikan sanksi berupa penutupan sementara. Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Indra Fawzy, S.IP. M.Si, bersama Tim gabungan yang terdiri dari personil Polres Luwu Timur, dan OPD terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) , Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) bersama-sama melakukan penutupan toko yang terbagi di beberapa wilayah diantaranya Kec. Malili, Kec. Mangkutana, Kec. Towuti tersebut pada Jumat (07/03/2025).

Penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Sedikitnya ada 4 (empat) minimarket yang ditertibkan hari ini yang terdiri dari 1 Alfamart dan 1 Indomaret yang berada di Kec. Malili, 1 Indomaret yang berada di Kec. Mangkutana dan 1 Alfamart yang berada di Kec. Towuti.

Sebelum dilakukan penutupan, tempat usaha tersebut sudah diberikan surat pemberitahuan serta peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak diindahkan. Surat Peringatan pertama diberikan kepada Alfa Group pada tanggal 1 Februari 2025, Surat Peringatan Kedua pada tanggal 8 Februari 2025 dan Surat Peringatan Ketiga pada tanggal 15 Februari 2025. Sedangkan surat Peringatan pertama diberikan kepada Indomaret Group pada tanggal 4 Februari 2025, surat Peringatan kedua pada tanggal 11 Februari 2025 dan Surat peringatan ketiga pada tanggal 18 Februari 2025  

penutupan berlangsung tertib dan lancar, Tim gabungan langsung berkomunikasi dengan manajemen tempat usaha tersebut perihal operasi penutupan ini karena saat tim gabungan datang toko berjejaring tersebut masih melakukan kegiatan jual beli. Manajemen bersikap kooperatif menandatangani Berita Acara Penutupan (BA Penutupan) dan disaksikan langsung oleh petugas dari OPD terkait dan aparat Satpol PP. Setelah itu manajemen dipersilahkan menyelesaikan pembukuan kegiatan jual beli hari itu serta mengemasi barang pribadi pegawai untuk dikeluarkan. Lalu petugas menutup bangunan usaha tersebut disertai pemasangan stiker penutupan dan Surat Keputusan (SK) penutupan sementara tempat usaha.

0 Komentar

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

CAPTCHA

Contact

Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat

subdittaopspolpp@gmail.com

(021) 3521535